Ikatan Doktor Ilmu Manajemen (IKADIM)
(021) 42805324

Analisis Rencana Kerja Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025

Merujuk pada beberapa Undang-Undang terkait yang mengatur tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kementerian Ketenagakerjaan RI. Analisa ini dibuat terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (RKA-KL) tahun anggaran 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Berdasarkan ketentuan ini, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Ketenagakerjaan meliputi beberapa aspek penting.

Pertama, perumusan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, yang mencakup pengembangan kebijakan yang berhubungan dengan tenaga kerja, termasuk perlindungan pekerja, pengembangan sumber daya manusia, dan pengaturan hubungan industrial. Kedua, pelaksanaan kebijakan, yang melibatkan implementasi kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia. Ketiga, pengawasan kebijakan, yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada melalui pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Selain itu, Kementerian juga bertanggung jawab atas koordinasi dan pembinaan, yang melibatkan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dengan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Terakhir, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), yang mencakup pengembangan NSPK di bidang ketenagakerjaan yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat.

Analisis Rencana Kerja Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025 menunjukkan bahwa program dan kegiatan disusun untuk melihat kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan memastikan bahwa alokasi anggaran mendukung pelaksanaan kebijakan dan program untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, memberikan perlindungan sosial, mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, serta memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.

  1. Rencana Kerja Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025.

Program dan kegiatan yang diprioritaskan dalam RKA-KL Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2025 diukur dengan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang. Kegiatan seperti pelatihan vokasi, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pengembangan hubungan industrial menunjukkan fokus yang jelas pada pengembangan dan perlindungan tenaga kerja, yang merupakan inti dari mandat Kementerian Ketenagkerjaan RI.

Dalam alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp4.609.835.052.000,00, Kementerian Ketenagakerjaan RI menetapkan beberapa program utama yang dianggarkan. Program-program ini mencakup peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja, pengembangan hubungan industrial, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, serta pembinaan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja menerima alokasi sebesar Rp1.424.621.778.000,00, yang merupakan 30,89% dari total anggaran. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan pengembangan kompetensi. Kegiatan ini sesuai dengan tugas pokok Kementerian untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkelanjutan. Program ini mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia.

Program perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja menerima alokasi sebesar Rp1.460.152.176.000,00, yang mencakup sekitar 31,67% dari total anggaran. Program ini berfokus pada pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Kegiatan ini sesuai dengan tugas pokok Kementerian untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui penyusunan kebijakan perlindungan tenaga kerja dan implementasinya di lapangan.

Program pengembangan hubungan industrial menerima bagian dari anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program ini berfokus pada pengembangan mekanisme hubungan industrial yang harmonis serta mediasi dan arbitrase dalam perselisihan tenaga kerja. Program ini mendukung fungsi Kementerian dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, yang penting untuk stabilitas dan kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan bisnis.

Program penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja mendapatkan Rp750.906.424.000,00, atau sekitar 16,29% dari total anggaran. Program ini berfokus pada fasilitasi penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri serta pengembangan program perluasan kesempatan kerja. Kegiatan ini sangat penting dan sejalan dengan tugas Kementerian untuk memastikan tenaga kerja dapat ditempatkan dengan baik dan memiliki akses terhadap kesempatan kerja yang memadai, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Program pembinaan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja mendapatkan Rp283.217.411.000,00, atau sekitar 6,14% dari total anggaran. Program ini menekankan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja (K3). Kegiatan ini sangat sesuai dengan tugas Kementerian untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja.

Evaluasi alokasi anggaran menunjukkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk setiap program tampaknya cukup untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan inti yang sesuai dengan tupoksi Kementerian Ketenagakerjaan. Misalnya, alokasi untuk program pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja menunjukkan komitmen Kementerian terhadap pengembangan SDM. Selain itu, ada keseimbangan yang baik antara program pengembangan SDM dan perlindungan tenaga kerja, menunjukkan pendekatan komprehensif Kementerian dalam menjalankan tugas pokoknya.

  1. Identifikasi prioritas Rencana Kerja anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Dan Aanalisis perbandingan antara program dan kegiatan Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen, prioritas anggaran Kementerian Ketenagakerjaan difokuskan pada beberapa area kunci, yaitu peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, pengembangan hubungan industrial yang harmonis, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam analisis program dan kegiatan, Kementerian menempatkan peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja sebagai prioritas tinggi, terutama melalui pelatihan vokasi dan pengembangan kompetensi tenaga kerja. Kegiatan ini telah diidentifikasi sebagai program utama dalam analisis sebelumnya, yang menunjukkan bahwa anggaran dialokasikan sesuai dengan prioritas.

Perlindungan sosial, termasuk pemberian jaminan sosial dan perlindungan terhadap tenaga kerja, adalah salah satu fokus utama. Program ini telah diidentifikasi dengan kegiatan yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja, menunjukkan bahwa alokasi anggaran sudah sesuai dengan prioritas yang ditetapkan. Pengembangan hubungan industrial yang harmonis dianggap penting untuk stabilitas tenaga kerja dan hubungan kerja. Kegiatan yang mendukung hubungan industrial telah diidentifikasi, dan alokasi anggaran untuk program ini menunjukkan keselarasan dengan prioritas kementerian.

Program penempatan tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar negeri, serta perluasan kesempatan kerja merupakan salah satu prioritas utama. Program ini telah diidentifikasi dan sesuai dengan fokus anggaran, menunjukkan bahwa prioritas ini diakomodasi dalam alokasi anggaran. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah salah satu aspek yang sangat ditekankan, baik dalam pengawasan maupun pembinaan. Program ini telah diidentifikasi, dan alokasi anggaran tampaknya mendukung prioritas keselamatan dan kesehatan kerja, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian.

Perbandingan antara ketentuan peraturan perundang-undangan dan Rencana Kerja Anggaran Tahun 2025 ini menunjukkan bahwa terdapat keselarasan yang kuat antara program dan kegiatan yang dianggarkan dengan prioritas anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Program-program yang telah diidentifikasi sebelumnya seperti peningkatan kualitas tenaga kerja, perlindungan sosial, dan hubungan industrial harmonis semuanya sejalan dengan prioritas yang ditetapkan. Anggaran yang dialokasikan tampaknya mendukung fokus utama dan prioritas Kementerian. Tidak ada indikasi adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara prioritas anggaran dan alokasi aktual dalam dokumen RKA-KL.

  1. Prioritas Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam Rencana Kerja Anggaran Tahun 2025  

Dalam alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp4.609.835.052.000,00, prioritas utama diberikan kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan alokasi sebesar Rp1.460.152.176.000,00, yang mencakup sekitar 31,67% dari total anggaran. Program ini berfokus pada pengembangan hubungan industrial yang harmonis dan memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja. Hal ini mencerminkan komitmen Kementerian untuk memastikan stabilitas tenaga kerja dan hubungan kerja yang baik, yang sangat penting untuk kesejahteraan tenaga kerja dan produktivitas nasional. Program ini sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menerima alokasi sebesar Rp1.424.621.778.000,00, yang merupakan 30,89% dari total anggaran. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan pengembangan kompetensi. Dengan alokasi anggaran yang signifikan ini, Kementerian menunjukkan komitmen besar terhadap peningkatan kualitas tenaga kerja, yang merupakan salah satu prioritas utama dalam strategi pembangunan ketenagakerjaan. Program ini sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mendapatkan Rp750.906.424.000,00, atau sekitar 16,29% dari total anggaran. Program ini berfokus pada penempatan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri, serta memperluas kesempatan kerja. Ini menunjukkan pentingnya penempatan tenaga kerja dalam strategi keseluruhan Kementerian, yang bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui penciptaan lebih banyak peluang kerja. Program ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan menerima Rp489.219.919.000,00, yang merupakan 10,61% dari total anggaran. Alokasi ini mendukung fungsi administratif dan operasional kementerian, memastikan bahwa kegiatan sehari-hari berjalan dengan lancar dan efisien. Fungsi administratif yang kuat sangat penting untuk mendukung implementasi program-program prioritas lainnya.

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mendapatkan Rp283.217.411.000,00, atau sekitar 6,14% dari total anggaran. Program ini menekankan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja (K3). Dengan alokasi anggaran ini, Kementerian berkomitmen untuk memastikan bahwa tempat kerja aman dan sehat bagi semua tenaga kerja, yang merupakan aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja. Program ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menerima Rp146.717.344.000,00, yang merupakan 3,18% dari total anggaran. Program ini mendukung perencanaan dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan. Dengan alokasi ini, Kementerian dapat merumuskan kebijakan yang efektif dan efisien untuk pengembangan tenaga kerja, yang sangat penting untuk mencapai tujuan jangka panjang dalam pembangunan ketenagakerjaan.

Terakhir, Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan menerima alokasi sebesar Rp55.000.000.000,00, atau sekitar 1,19% dari total anggaran. Program ini berfokus pada pengawasan internal dan audit, memastikan bahwa semua kegiatan dan program berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan. Pengawasan yang efektif sangat penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program-program Kementerian.

Kesimpulan

  • Kesesuaian: Terdapat keselarasan yang kuat antara program dan kegiatan yang dianggarkan dengan prioritas anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Program-program yang telah diidentifikasi sebelumnya seperti peningkatan kualitas tenaga kerja, perlindungan sosial, dan hubungan industrial harmonis semuanya sejalan dengan prioritas yang ditetapkan.
  • Efektivitas Alokasi: Anggaran yang dialokasikan tampaknya mendukung fokus utama dan prioritas Kementerian. Tidak ada indikasi adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara prioritas anggaran dan alokasi aktual dalam dokumen RKA-KL.

 

Dr. Abdul Wahab Samad